RAHMAT MIRZANI

Disdukcapil Akan Jemput Bola

Kadisdukcapil Bandarlampung Febriana--FOTO MELIDA ROHLITA

''Solusi dari itu semua adalah dengan meng-update data melalui sistem IKD yang ada pada ponsel pintar. Dari situ nanti kita update data dokumen kependudukannya. Utamanya aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Nah, di aplikasi IKD ini memindahkan data sistem ke dalam gawai warga bersangkutan. Jadi solusinya itu IKD," ungkap Febriana.

 

 

Sebelumnya, Febriana mengatakan data pemilih yang wafat harus dihapus dari daftar kependudukan setelah akta kematiannya diterbitkan.

 

 

"Jadi ketika kami Disdukcapil menerbitkan surat kematian atau akta kematian, maka pemilih yang meninggal dunia harus dihapuskan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tepatnya pasca terbitnya akta," kata Febriana.

 

 

Menurut Febriana, pembuatan akta tersebut dinilai penting. ''Sebab, hal ini masih ditemukannya data warga meninggal namun tetap terdata hidup lantaran ketidaktahuan ahli waris yang tidak mengurus akta kematian keluarganya. Sehingga dalam pencatatan di Disdukcapil yang bersangkutan itu masih hidup. Itu ditemukan saat coklit oleh KPU. Ya, karena kemungkinan besar mereka belum mengurus akta tersebut,'' ujarnya.

 

 

Karena itu, kata Febriana, pihaknya meminta masyarakat untuk mengurus akta tersebut jika mempunyai keluarga yang telah meninggal dunia mengingat dalam coklit penghapusan data memerlukan ahli waris.

 

 

Tag
Share