Residivis Kasus Narkoba di Denteteladas Tulangbawang Kembali Diciduk, Polisi Sita 11 Paket Sabu
KEMBALI BERULAH: Polres Tulangbawang menangkap pelaku peredaran gelap narkotika yang juga residivis kasus serupa. Foto: Humas Polres Tuba--
MENGGALA - Aparat kepolisian kembali menangkap Firdaus (44), warga Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteadas, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap karena kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Diketahui, Firdaus merupakan residivis kasus narkoba di Kecamatan Denteteladas.
Kapolres Tuba AKBP James H Hutajulu mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan Erwin Nata (44) warga Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 21.15 WIB.
"Benar. Jadi pelaku ini jaringan pengedar narkoba yang ada di Kecamatan Denteteladas," kata Kapolres, Selasa 13 Agustus 2024.
Perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu menjelaskan, saat penangkapan Erwin Nata polisi melakukan pengembangan dan penelusuran asal barang haram tersebut.
"Akhirnya ditemukan petunjuk yang ada di handphone EN (Erwin Nata ) mengarah ke tersangka FS (Firdaus)," ungkapnya.
Pelaku Firdaus akhirnya ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya.
"Tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu," terang orang nomor satu di Polres Tuba tersebut.
AKBP James mengungkapkan, kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menambahkan, pada penangkapan ini polisi menyita barang bukti (BB) 11 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 2,36 gram, bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, tabung berwarna putih, kotak kecil berwarna ungu, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, dan handphone (HP) merek Vivo warna merah.(*)