Bawaslu Header

Pembobol Toko Bangunan di Bukit Kemuning Ditangkap, Pelaku Belum Sempat Jual Barang Curian

DIAMANKAN: Polsek Bukitkemuning mengamankan KA, pelaku pembobolan toko bangunan. -Foto ist-

KOTABUMI - Petugas Polsek Bukitkemuning menangkap pelaku pencurian berinisial KA (35) warga Sukamenanti karena telah membobol toko bangunan milik warga.

Ia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya yang juga berada di kampung itu pada Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.

Selain mengamankan pelaku, anggota Polsek Bukitkemuning juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa tiga mesin bor merek Dck dan satu jaket warna hitam serta baju warna putih milik pelaku.

Kapolsek Bukitkemuning AKP Edy Juharsyah mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan pelaku ditangkap karena kasus pencurian bobol sebuah toko bangunan milik Mahendra (22) yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara (Lampura) pada 4 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Dapat Remisi, Dua dari 105 Napi di Pesisir Barat Bebas

“Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa alat mesin bor milik korban yang belum sempat dijualnya,”ujarnya, Selasa 13 Agustus 2024.

AKP Edy melanjutkan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan upaya penyidikan dan pendalaman mengenai kasus pencurian tersebut,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi korban diketahui peristiwa aksi pencurian modus membobol toko bangunan diketahui ketika korban dirinya hendak membuka tempat usahanya tersebut.

BACA JUGA:Ditinggal Panen Ikan Rumah Terbakar, Anak Hampir jadi Korban

“Korban terkejut saat masuk dalam toko miliknya dilihatnya barang dagangan alat bangunan disimpan di etalase kondisi berantakan dan sebagian telah raib dicuri,” sambung kapolsek.

Aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berupa dua unit alat bor listrik merk DKC warna merah; satu unit travo las listrik merk mig benz wana kuning, satu unit mesin poles bodi merk RYI warna hijau.

Kemudian satu unit bor listrik 13 mm merk RYU warna hijau, satu unit bor listrik 10 mm merk RYU warna hijau, dua unit mesin sugu listrik merk Haston warna kuning, satu unit bor lstrik merk Haston warna kuning, dua unit jigsaw listrik merk RYU warna hijau dan dua unit mesin Cyrcle listrik merk Modern warna biru.

“Akibat kejadian aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai ditaksir mencapai jutaan,”terang Kapolsek menurut keterangan korban.(ozy/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan