RAHMAT MIRZANI

Diduga Pungli, 5 Petugas Fast Track Bandara Diamankan

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan lima petugas Imigrasi Ngurah Rai, tepatnya di bagian fast track (jalur cepat). Lima petugas inisial N, P, I, G, dan R diamankan pada Selasa (14/11) pukul 22.00 karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan fast track.
Kejati Bali juga mengamankan uang Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik pungli itu. ’’Ini bukan OTT (operasi tangkap tangan), tetapi mengamankan. Dari aksi jualan fast track, para oknum itu mengantongi dana Rp100 juta–Rp200 juta,” kata Aspidsus Kejati Bali Deddy Kurniawan didampingi Kasipenkum Putu Eka Saana Putra.
Deddy menyatakan, kelima petigas itu diduga memasang tarif kepada para penumpang warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali. ’’Diduga, para penjemput atau penyedia akomodasi menyetorkan sejumlah uang. Dengan demikian, wisatawan asing itu tak perlu mengantre layaknya masyarakat umum,’’ katanya.
Pengungkapan ini, kata Dedy, bermula dari pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan fasilitas fast track. Menurut Deddy, fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tujuannya mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas. Yakni lansia, ibu hamil, anak-anak, dan pekerja migran.
Deddy menegaskan, layanan fast track tidak dipungut biaya. Namun, fasilitas itu malah dimanfaatkan para petugas tersebut dengan pungli. “Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track. Tetapi, warga asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya Rp100 ribu–Rp250 ribu per orang,” ujarnya.
Saat ini, kata Dedy, lima petugas itu belum ditetapkan menjadi tersangka. Deddy beralasan, pihaknya belum dapat menerangkan status kasus tersebut. ’’Kami sedang memperdalam ini. Nanti pasti kami beri informasi lanjutannya,’’ ucapnya.
Sementara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali enggan menanggapi penyalahgunaan fasilitas fast track. Kakanwil Kemenkum HAM Bali Romi Yudianto mengaku belum mendapat informasi lengkap soal kabar tersebut. ’’Jadi, kami luruskan lagi bahwa kami belum mendapatkan informasi yang lebih detail. Kami masih mengumpulkan informasi. Teman-teman harap bersabar, ya, nanti kami jelaskan apa yang terjadi,’’ katanya.
Diketahui sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengungkap keterlibatan petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, dalam meloloskan para pendonor ginjal ke Kamboja, Juli 2023. (jpc/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan