RAHMAT MIRZANI

Soal PP Kesehatan, P3M Siap Ajukan Judicial Review ke MA

PENYORTIRAN: Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. --FOTO MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Peserta halaqah menyepakati tuntutan pembatalan atau revisi pasal-pasal zat adiktif dalam PP 28 Tahun 2024. Seluruh jejaring masyarakat sipil dan para pihak pihak terkait tembakau perlu menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak regulasi PP ini terhadap kedaulatan ekonomi sosial budaya masyarakat.

 

 

Jika pemerintah tidak membatalkan atau merevisi PP, P3M bersama aliansi akan mengkaji kemungkinan melakukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA). "Kami meminta Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pembahasan aturan turunan PP Kesehatan hingga keresahan masyarakat dapat diredam. P3M mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk berdialog dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan," tutur Sarmidi.

 

"P3M dan seluruh jejaring akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memberikan kontribusi konstruktif dalam proses revisi dan implementasi PP 28 tahun 2024 demi tercapainya regulasi yang adil, efektif, dan berkelanjutan," pungkasnya. (jpc)

Tag
Share