Panwascam Wajib Pahami Regulasi Kampanye

WORKSHOP: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi regulasi tahapan kampanye dan logistik di Emersia Hotel, Kamis (16/11).-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -

Medsos Juga Jadi Fokus Pengawasan

BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menekankan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) agar memahami regulasi kepemiluan, khususnya terkait kampanye dan logistik.

Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda saat sosialisasi regulasi tahapan kampanye dan logistik di Emersia Hotel, Kamis (16/11).

Dijelaskan Apri -sapaan Apriliwanda, sosialisasi dalam workshop ini dilakukan untuk menekankan pemahaman kepada seluruh pengawas di tingkat kecamatan untuk faham akan regulasi kepemiluan.

Khususnya mengenai kampanye, hingga distribusi logistik pemilu.

Dalam tahapan kampanye, sudah barang tentu banyak tantangan yang dihadapi oleh pengawas pemilu.

“Jadi pengawasan harus benar dilaksanakan. Pengawasan dalam kampanye, pun dalam proses distribusi logistik sampai ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hasanudin Alam menambahkan, beberapa produk hukum yang harus difahami diantaranya Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye.

Ini merupakan regulasi yang penting difahami oleh rekan-rekan Panwascam di Lapangan. Sebab, isinya mengenai aturan kampanye, apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang.

“Temen-temen Panwascam diharuskan faham regulasi ini untuk bekal pengawasan di Lapangan. Terkhusus mengenai kampanye,” imbuhnya.

Tahapan kampanye, kata Hasan memang sangat sempit. Di mana, tisak hanya pengawasan kampanye yang bersifat offline saja. Akan tetapi pemgawasan kampanye di media sosial juga wajib ditingkatkan.

Ini juga dilakukan berkaitan dengan hoax yang rentan berkeliaran di media sosial. “Karena itu, perbawaslu ini penting disosialisasikan. Tentu untuk upaya menciptakan pemilu yang bersih,” ujarnya.

Hasan bilang, proses distribusi logisstik sudah berjalan. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan. Tidak hanya prosesnya saja, akan tetapi juga fokus kepada gudang tempat penyimpanan. (abd)

 

Tag
Share