Kejati Sumsel dan PTPN I Regional 7 Jalin Kemitraan Strategis
KERJASAMA: Kejati Sumsel dan PTPN I Regional 7 kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. -Foto IST -
PALEMBANG---Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menanda tangani Naskah Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan PTPN I Regional 7 di Palembang, Kamis (7/8/24).
Melalui kesepakatan ini, Kejati Sumsel sebagai pengacara negara akan menjadi garda terdepan dalam pengamanan aset, perlindungan hukum, dan sistem peringatan dini untuk memastikan proses bisnis di PTPN I Regional 7 berjalan dengan baik, aman, nyaman, dan lancar.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto saat menyampaikan sambutan pada acara penanda tanganan naskah kerja sama.
Yulianto meminta kedua belak pihak untuk melaksanakan setiap pasal sebagaimana yang disepakati dengan implementasi yang tepat, terukur, dan memenuhi kaidah kepastian hukum.
Naskah kerja sama ditanda tangani Region Head (RH) PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto.
Para pejabat yang hadir dari PTPN antara lain SEVP Bussines Support Bambang Agustian, Kepala Bagian Pengadaan Agus Paroni, dan beberapa staf.
Sedangkan dari Kejati Sumsel hadir Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Erry Pudyanto, dan beberapa pejabat utama lainnya.
Seremonial sederhana diawali dengan pemutaran vidoe dokumentasi PTPN I Regional 7 yang menayangkan profil, kinerja, dan bagaimana kiprah para pekerja dari manajemen hingga lini.
Beberapa scene menampilkan aktivitas pekerja sadap karet, pemetik teh, penebang tebu, dan pekerjaan kasar lainnya terasa menguras sisi kemanusiaan.
RH Tuhu Bangun dan Kajati Yulianto tampak menahan luh yang hampir tumpah hingga mata berkaca-kaca.
Betapa mereka berjasa mengumpulkan tetes demi tetes getah karet dari jam satu malam, lembar demi lembar daun teh, ruas-ruas batang tebu untuk mengais rezeki dari perkebunan milik negara ini.
Sebagaimana yang dilakukan dengan Kejati Lampung, kerja sama dengan Kejati Sumsel juga terdiri dari empat aspek.
Yakni, pendampingan hukum dan perlindungan, pencegahan korupsi, penyelesaian masalah jika terjadi perkara perdata dan tata usaha negara, dan sosialisasi hukum dan peraturan lainnya.
Pada kesempatan itu Kajati Yulianto menegaskan, kerja sama ini tidak berhenti sampai dokumen naskah saja.