Tak Mau Bayar Santunan, Az Zahra Terancam Pidana
BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung dalam waktu dekat memanggil Yayasan Fatimah Az Zahra sebagai pihak yang bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan terkait jatuhnya lift di Sekolah Az Zahra hingga menewaskan tujuh pekerjanya dan dua lainnya luka berat pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu. Panggilan tersebut untuk menjelaskan keberatan yang diajukan Yayasan Fatimah Az Zahra terkait hasil putusan pemeriksaan tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung.
’’Dalam waktu tidak lama lagi, kami melakukan pemanggilan dan penyidangan kepada pihak Yayasan Fatimah Az Zahra," ujar Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu, Kamis (16/11).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker dan sangat mendukung hasil keputusan dari penyidikan pengawas tenaga kerja. ’’Kemenaker sudah sangat mendukung hasil keputusan penyidik atau pengawasan tenaga kerja. Jadi tinggal gelar perkara," ungkapnya.
Disinggung kapan para korban menerima santunan sesuai putusan Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Lampung, Agus menyebut harus segera diterima. ’’Harus diterima, begitu kita gelar perkara. Karena ada sanksi-sanksi yang akan diterima yayasan," ucapnya.
Sanksi dimaksud, menurutnya, berupa pidana jika yang bersangkutan tidak mengikuti putusan yang telah ditetapkan. "Kalau perdata harus memenuhi kewajiban karena diatur dalam UU tenaga kerja. Bahwa pemberi kerja wajib hukumnya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja," tuturnya. (pip/c1/rim)