Pemblokiran Pinjol Langkah Lindungi Masyarakat
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebar di berbagai website dan aplikasi selama periode September dan Oktober 2023.
Selama periode tersebut, Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, lanjut dia, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp terduga pelaku kejahatan keuangan.
"Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi," ujar Hudiyanto dalam keterangan pers sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (15/11).
Menurut laporan data OJK, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.
Dengan demikian, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri, karena dapat merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Selain itu, tambah Hudiyanto, satuan tugas ini juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online (pinjol) yang mencurigakan atau diduga ilegal ke Kontak OJK.
Satgas ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait. Pihak tersebut berfungsi sebagai forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tidak hanya itu, tugas utama dari Satgas PASTI adalah mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PASTI bekerja sama dengan OJK yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada OJK.
“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelas Hudiyanto.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 362 nomor telepon dan WhatsApp tersebut telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.