Semakin di Atas Angin, Eva-Deddy Jilid II Dapat Tambahan Amunisi dari Golkar
SERAHKAN REKOMENDASI: Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyerahkan rekomendasi kepada Eva Dwiana. -FOTO IST. -
BANDARLAMPUNG - Petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendapat tambahan amunisi dari Partai Golkar.
Pasangan ini resmi mendapat rekomendasi dari partai berlambang beringin tersebut. Dari foto yang beredar di media sosial, penyerahan rekomendasi dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada Eva Dwiana.
Diketahui, Eva-Deddy sudah diusung oleh Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Golkar. Secara ambang batas, pasangan ini sudah melebihi syarat untuk berlayar pada kontestasi Pilwakot 2024 dengan total 25 kursi. Di mana, syarat minimal ambang batas pencalonan adalah 20 persen dari total kursi di legislatif.
Sementara, kursi di DPRD Bandarlampung totalnya 50. Berarti ambang batas pencalonan adalah 10 kursi.
BACA JUGA:Tim Pengabdian Unila Bentuk Desa Pancasila di Kabupaten Lampung Selatan
Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni membenarkan bahwa DPP sudah memberikan rekomendasi kepada pasangan Eva-Deddy untuk Pilwakot Bandarlampung. “Ya, benar,” ujar Ismet saat dikonfirmasi Radar Lampung, Senin (5/8).
Dijelaskannya, untuk di 15 kabupaten/kota di Lampung baru dua daerah yang sudah diberikan rekomendasi oleh DPP Partai Golkar. Selain Bandarlampung untuk pasangan Eva-Deddy, juga Pringsewu untuk pasangan Ririn-Wiriawan. ’’Sementara yang saya tahu baru dua daerah itu saja,” terang Ismet.
Sementara untuk daerah lain, termasuk rekomendasi di Pilgub Lampung, masih dalam tahap proses finalisasi dari DPP. “Sementara ini, untuk yang lain masih belum,” kata Ismet.
Di bagian lain, Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung Yuhadi, mengatakan surat keputusan tersebut berisi tiga poin utama.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Musa Ahmad di Persimpangan
Disebutkan, keputusan DPP Golkar berbunyi memutuskan pasangan Eva-Deddy sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung. “Kedua, DPP memerintah kepada DPD partai Golkar untuk mendaftarkan pasangan tersebut ke KPU Bandarlampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ketiga melakukan konsolidasi dan pemenangan,” paparnya.
Yuhadi menegaskan, dalam surat itu disebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. “Mudah-mudahan tidak ada (keluar putusan lain). Golkar ini tidak main-main, karena ini surat keputusan bukan tugas,” tegasnya.
Disinggung terkait adanya penyerahan surat keputusan tersebut secara simbolis di tingkat provinsi maupun di tingkat kota, Yuhadi mengatakan masih menunggu arahan. “Kami menunggu petunjuk dari DPD I Golkar kita DPD II ikut perintah DPD I,” tutupnya.
Sementara, Eva Dwiana belum bisa dimintai komentar terkait hal ini.