Bawaslu Header

Sawit PT GMP Dicuri Terang-terangan

BARANG BUKTI: Inilah barang bukti sawit yang digasak komplotan pencuri dari Div. VII PT GMP.--FOTO HUMAS POLRES LAMTENG

LAMTENG - Komplotan pencuri terang-terangan menjarah sawit milik PT Gunung Madu Plantations (GMP) di hadapan karyawannya. Para pelaku yang terdiri atas lima orang itu menggasak sawit perusahaan menggunakan peralatan lengkap berikut truk pengangkut jenis Colt Diesel BE 8906 F, Selasa (30/7).

Kapolsek Seputihmataram Iptu Sunarto mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan AGS (33), warga Bandarmataram; RYN (38), warga Punggur; ED (34), warga Bandarsurabaya; AST (29), warga Seputihsurabaya; dan RKO (30), warga Bandarmataram, Lamteng.

"Kelima tersangk tepergok mengangkut 2,6 ton sawit curian ke dalam truk di areal perkebunan sawit Divisi VII PT GMP, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Selasa (30/7) pukul 22.45 WIB," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat salah satu karyawan bernama Juanda (46) melihat ada truk terparkir di dalam gang petakan tanaman tebu pukuk 22.00 WIB. ’’Kemudian Juanda memastikan mobil itu karena sepengetahuannya tidak ada lagi aktivitas perusahaan pada jam tersebut,’’ ujarnya.

Ketika dipantau lebih dekat, kata Sunarto, Juanda melihat 5 orang sedang menaikkan sawit curian ke atas mobil yang dilihatnya.

’’Selain mobil pengangkut, Juanda melihat para pelaku pun membawa peralatan panen lengkap. Di antaranya 1 buah egrek dan 2 buah tojos. Karena merasa tak mengenalinya, Juanda pun menanyakan keperluan kelima orang tersebut. Kepada pelapor, kelima orang tersebut secara terang-terangan mengaku sedang mencuri buah sawit milik Div. VII PT GMP," ujarnya.

Mendapati pengakuan tersebut, lanjut Sunarto, Juanda langsung menghubungi sekuriti perusahaan dan pihak kepolisian untuk mengamankan kelima pencuri itu. "Tak berselang lama, kelima tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan dan saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihmataram guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Sunarto.

  Kelima tersangka, kata Sunarto, dijerat dengan Pasal 363 KUHP. ’’Ancamannya kurungan penjara paling lama 7 tahun," tegasnya. (rls)

 

Tag
Share