Penangkapan Tersangka Pencuri HP Ungkap Kasus Curas di Blambangan Umpu
Barang bukti hasil curian berupa sepeda motor yang diamankan aparat Polsek Blambanganumpu.-FOTO IST -
BLAMBANGANUMPU - Polisi mengamankan TM (44), warga Desa Siringagung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Dia diduga menjadi pelaku pencurian HP. Dan dari penangkapan ini ternyata terungkap kasus curas lain yang terjadi di Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, pada Jumat (26/7) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambanganumpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan modus tersangka menggasak motor korbannya dengan jalan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel pintu samping rumah dan langsung membawa lari sepeda motor korban yang bernama Abu Nasyir yang terparkir di garasi rumahnya.
Korban baru menyadari ada pencurian pada saat terbangun dari tidur dan korban melihat bahwa pintu samping yang menuju ke garasi sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan.
BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di 5 Lokasi yang Melebihi Jam Operasional
Dan benar saja sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BE 3827 WJ milik korban yang di parkir di garasi sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan No.pol BE 3827 WJ dan apabila dinilai dengan uang korban mengalami kerugian sebesar sekira Rp 7,5 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
“Tersangka ini kami tangkap pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 yang lalu sekira pukul 13.00 WIB oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu dalam perkara lain (curat HP). Nah saat diperiksa, tersangka mengaku kalau sebelumnya dia juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang masih ia sembunyikan di salah satu kebun sawit di Kampung Gunung Sangkaran,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Panas Terik Landa Mesuji, BPBD Minta Warga Jangan Bakar Lahan untuk Antisipasi Karhutla
“Dan dari keterangan tersebut, kami menuju lokasi kebun sawit yang disampaikan hingga akhirnya ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BE 3827 WJ milik korban. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.
Sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung Polres Tanggamus berhasil mengamankan tersangka pencurian.
Peristiwa terjadi di Dusun Babakan 1, Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tersangka berinisial AS (45), warga Dusun 1, Pekon Suka Merindu, Talang Padang.