Bawaslu Header

PAN Pertimbangkan Anies Baswedan sebagai Calon di Pilkada Jakarta 2024

Waketum PAN Yandri Susanto membuka peluang mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.-FOTO IST -

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024, setelah NasDem mendukung mantan Mendikbud tersebut dalam kontestasi politik di provinsi berikon Monas. 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto saat menjawab pertanyaan media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/7).

“Tentu PAN tidak menutup kemungkinan untuk bergabung juga dengan Anies,” kata Yandri. 

Namun, pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu menambahkan bahwa PAN memiliki syarat jika ingin mendukung Anies pada Pilkada Jakarta 2024. “Dengan syarat, wakilnya dari PAN, Zita Anjani,” jelas Yandri.

Yandri melanjutkan bahwa PAN akan mempertimbangkan calon alternatif seperti politikus Yusuf Hamka jika menemui kebuntuan dalam mendukung Anies. 

“Jika tidak bisa mendukung Anies, PAN akan memunculkan calon alternatif, bisa Yusuf Hamka, bisa Ahok, atau nama lainnya. Artinya sangat dinamis Jakarta ini,” kata Yandri.

Menurutnya, semua kandidat memiliki peluang yang sama untuk menang pada Pilkada Jakarta 2024. PAN, kata Yandri, akan mencermati setiap dinamika politik sebelum menentukan figur yang diusung pada Pilkada Jakarta 2024. 

“Jika Anies memilih Zita sebagai wakil, maka besoknya surat keputusan (SK) akan langsung keluar dan kami akan langsung deklarasi. PAN akan berada di garis depan untuk memenangkan,” kata Yandri. 

Diketahui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menetapkan Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim.

’’Sore ini kami telah memutuskan secara bulat bahwa pada Pilkada Jakarta 2024, Pak Anies Baswedan akan menjadi calon gubernur dari Partai NasDem,” kata Hermawi di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (22/7).

Hermawi menjelaskan bahwa Anies diberikan kebebasan untuk memilih calon wakil gubernurnya, dengan syarat wakil tersebut tidak berasal dari Partai Nasdem.

“Pak Anies diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya, asalkan wakil tersebut bukan dari Partai Nasdem,” lanjutnya.

Keputusan ini dibuat setelah rapat pleno DPP Partai Nasdem yang diadakan pada 11 Mei 2024, di mana muncul tiga nama bakal calon gubernur DKI Jakarta, yaitu Anies Baswedan, Ahmad Sahroni, dan Andrino.

Partai Nasdem memberikan batas waktu bagi Anies untuk mengumumkan pasangan wakil gubernurnya hingga 22 Agustus 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan