Pecatan Anggota Polri Diringkus Polsek Simpang Pematang Mesuji karena Kedapatan Konsumsi Sabu

Barang bukti yang diamankan Polsek Simpang Pematang m -Foto IST -

MESUJI - Polsek Simpang Pematang berhasil menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan pecatan dari anggota Polri yang bertugas di Polres Mesuji.

Pelaku pria tersebut diketahui berinisial FMS (30) warga Desa Simpang Serdang, Kecamatan Waymengaku, Lampung Barat.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes, bertempat di kontrakan pelaku.

"Iya benar, seorang pria diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu itu berada di karpet di depan pelaku duduk," kata AKP Dedi Yohanes mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Jumat 26 Juli 2024.

Selain itu, ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di kontrakan pelaku tepatnya di belakang SD Negeri 8 Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

"Jadi, saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 19.69 gram," jelas Kapolsek Simpang Pematang.

AKP Dedi Yohanes menceritakan, penangkapan berawal dari tim mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa kontrakan pelaku sering dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

"Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Selasa malam langsung kita lakukan penggrebekan di kontrakan itu.

"Hasilnya, terdapat seorang pelaku yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat di geledah di dapat juga dua kantong sabu-sabu berikut peralatan hisap, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 kantong plastik berisi masing-masing seberat 10,68 gram dan 9,01 gram.

Lalu 2 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol pocari dan aqua gelas, 2 buah pirek berisi residu sabu, 1 buah jarum, 1 buah amunisi revolver, 8 korek api salah satunya sumbu panjang, 2 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 buah sekop dari sedotan hitam, 1 unit handpone merk Vivo Y35 warna hitam, 1 buah timbangan digital merk ming heng mini clase.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Tag
Share