RAHMAT MIRZANI

Jabar Masuk Daerah Paling Rawan di Pilkada 2024, Ini Arahan Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menginstruksikan langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi gangguan di Jawa Barat pada Pilkada 2024.-FOTO IST -

Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih; Pemilih yang pindah domisili tetapi belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan; dan Pemilih dengan permasalahan administrasi kependudukan.

Pemilih yang datanya tidak sesuai antara Form A Daftar Pemilih dengan KTP-el, Kartu Keluarga, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan; Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas; Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke masyarakat sipil; Pemilih yang menghuni rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan; dan Warga negara asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Diketahui, di tingkat kelurahan/desa, jajaran pengawas pemilu hanya terdiri dari satu orang, sedangkan di kelurahan/desa tersebut terdapat banyak TPS. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian prosedur atau dugaan pelanggaran lainnya ke jajaran Bawaslu terdekat, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun kelurahan/desa.

Meskipun demikian, jajaran Bawaslu Provinsi Lampung tetap berupaya melaksanakan pengawasan pada tahapan Coklit secara melekat dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa.

Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang mengalami kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui posko-posko tersebut di kantor maupun media sosial Bawaslu Provinsi Lampung.

 (jpnn/c1/abd)

Tag
Share