Asosiasi Tekstil Minta Kemenperin dan Kemendag Hentikan Perdebatan Aturan Impor

Jumat 12 Jul 2024 - 14:27 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Menyusul mundurnya sektor industri tekstil di Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini malah berseteru terkait aturan impor yang dituding sebagai alasan dibalik runtuhnya industri tekstil hingga memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan.

Menanggapi permasalahan ini, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta kepada kedua pihak justru agar fokus dalam penyelesaian masalah impor illegal yang saat ini tengah melanda Indonesia.

"Semakin kita berdebat soal aturan ini, semakin buruk kondisi industri tekstil kita," kata Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Termahal Kedua di Dunia, Pemerintah Tekan Harga Tiket Pesawat

Menurut Redma, Pemerintah seharusnya sekarang mulai membenahi kinerja Bea Cukai, mengingat lembaga tersebut lah yang bertanggung jawab atas maraknya modus impor borongan.

Redma menambahkan, modus seperti itulah yang menjadi penyebab banjirnya barang impor murah yang datang ke pasar domestik. 

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yunita menyebutkan bahwa pemberlakuan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang ditetapkan Kemendag adalah alasan utama dibalik jatuhnya industri tekstil di Indonesia. 

BACA JUGA:Pertamina Siap Dukung Aturan Pembatasan BBM Subsidi

"Pasca Permendag Nomor 8 terbit, ada IKM yang turun utilisasinya hampir ke 70 persen. Kemudian ada juga batal kontrak, atau malah gagal mempertahankan operasionalisasinya," jelas Reny dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 9 Juli 2024.

Sedangkan Menteri Perdagangan (Mendag)  Zulkifli Hasan beberapa hari lalu dengan tegas membantah tudingan Kemenperin bahwa Permendag menjadi biang kerok PHK massal di industri tekstil. 

Zulhas membantah tudingan tersebut hingga berdalih Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sudah direvisi sebanyak tiga kali demi memenuhi keinginan pelaku usaha industri.

Di mana, dalam menerbitkan aturan, Kemendag kata Zulhas terlebih dahulu melakukan kajian sesuai kebutuhan pelaku usaha industri.

BACA JUGA:Mendag Bantah Aturan Impor Biang Kerok PHK Massal

Sedangkan pada Rabu 10 Juli 2024 lalu, Komisi VII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

RDPU tersebut dalam rangka mendengar masukan sekaligus strategi yang perlu dihadapi imbas tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Kategori :