Lampiaskan Nafsu, Lalu Antar Pulang
TUBABA - Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan PS (40) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. mengungkapkan tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan wiraswasta, warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Mesuji, Ini Informasi Terbarunya
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi langsung menuju ke Kampung Gunung Batin, Terusanunyai Lampung Tengah.
“Saat itu, pelaku sedang bersama korban FPS (18) dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan," ujar Tosira.
Kasat reskrim menjelaskan kronologis kejadian. Di mana, pada Jumat 21 Juni 2024, sekira pukul 20.00 wib, pelaku bersama korban baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung.
Setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tuba Tengah, Tubaba.
BACA JUGA:Buka Tahun Ajaran Perdana, Emer Islamic Boarding School (EIBOS) Gelar Soft Opening
Selanjutnya korban FPS diancam oleh pelaku PS, dan korban hanya diam saja dan mengikuti keinginan dari pelaku, sehingga pelaku melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban FPS.
Usai melakukan perbuatannya, Pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya. Setelah kejadian tersebut korban megalami trauma dan takut apabila beretmu dengan pelaku FS.
Kasus ini terungkap setelah bibik korban AR mencari Korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang Barat.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka,"pungkasnya.
Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana "Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \