JAKARTA – KPU RI tidak menghadiri sidang mediasi yang diagendakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Ini terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas penggunaan Sirekap oleh KPU RI yang diajukan oleh Aliza Gunado, caleg DPR RI.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 278/PDT.G/2024. Ketidakhadiran KPU RI ini bukan yang pertama kalinya, sehingga memunculkan dugaan kurangnya iKtikad baik dalam mencari titik terang terkait Sirekap. Sidang ulang dijadwalkan pada Selasa (16/7).
“Bagaimana pihak KPU tidak pernah menghadiri beberapa kali pertemuan, sedangkan diminta penjelasan oleh DPR RI saja sampai saat ini mereka tidak pernah memenuhi,” kata Aliza Gunado.
Terkait sidang mediasi, sesuai Perma No. 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi. Ketidakhadiran dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah.
“Semoga DPR RI melalui Komisi II bisa memanggil pihak KPU RI terkait evaluasi SIREKAP, sehingga jika memang dianggap gagal, maka lebih baik SIREKAP tidak diadakan pada Pilkada bulan November 2024 dan merevisi PKPU terkait sistem penghitungan suara untuk Pilkada 2024,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang KPU untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dalam Pilkada 2024. Doli meminta KPU membatalkan penggunaan SIREKAP jika tidak bisa mempresentasikannya dengan baik.
Hal ini disampaikan Doli yang hadir secara virtual dalam diskusi ‘SIREKAP di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024’, Sabtu (6/7)).
Doli menyatakan bahwa DPR telah berulang kali meminta KPU untuk menjelaskan penggunaan SIREKAP pada Pileg dan Pilpres 2024, namun KPU selalu beralasan bahwa SIREKAP belum sempurna.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di gedung KPU RI pada 16 Februari 2024 pernah menyatakan,
Hal serupa juga ditegaskan kembali oleh ketua divisi teknis pada 6 Maret 2024, “Akibat ketidakakuratan hasil pembacaan SIREKAP telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara pemilu. (*)