“Pada hari Jumat 21 Juni 2024, penyidik Unit Tipidkor Polres Waykanan melakukan pemeriksaan terhadap D selaku mantan Kepala Kampung Sidoarjo. Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan D sebagai tersangka,” sambung AKBP Pratomo Widodo.
Penyidik telah mengamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana APBK Kampung Sidoarjo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sah/nca)
Kategori :