Karyawan Ekspedisi Bandar Lampung Gelapkan Rp420 Juta untuk Investasi Trading Online

Senin 24 Jun 2024 - 01:58 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

"Pengawas mengonfirmasi kepada Ema Dahlia selaku kasir untuk mengecek riwayat transaksi nasabah a.n. Muyi. Ternyata uang pembayaran angsuran nasabah senilai Rp20 juta tidak disetorkan tersangka. Atas kejadian ini, pihak PT PNM melaporkan ke Polres Lamteng," ungkap Nikolas. 

Menindaklanjuti laporan ini, kata Nikolas, dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Laelly Sulistyawan. 

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, Kamis (28/3)," tegas Nukolas. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nikolas, tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP. ''Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya. (sas/c1/abd)

 

Kategori :