"Sabu itu ditaruh dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan," jelasnya, Jumat (14/6).
BACA JUGA:Prediksi Spanyol vs Italia Jumat 21 Juni 2024: Pertemuan Dua Raksasa Eropa
Sementara hasil dari pemeriksaan, kata Kurmen, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari undian give away yang dipromosikan oleh salah satu akun media sosial di Instagram.
’’Dengan proses transaksi setelah terpilih, admin akun tersebut mengatakan untuk mengambil barang haram di lokasi seputaran Gang Permata. Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut. Kita duga akun tersebut digunakan untuk jual-beli narkoba. Tersangka ini sering beli narkoba di akun tersebut. Jadi pelanggan," ujarnya.(rls/nca)
Kategori :