JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan emas di PT Antam Tbk. periode 2010-2021. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memanggil sejumlah saksi dan mendapat alat bukti pada 29 Mei 2024.
Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Tetapkan 6 GM sebagai Tersangka
Jumat 31 May 2024 - 20:48 WIB
Editor : Syaiful Mahrum
Kategori :