Polres Lampung Utara 'Sikat' 57 Tersangka dari 54 Kasus

Senin 27 May 2024 - 14:06 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG - Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) mengungkap 54 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Krakatau pada tahun 2024.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, didampingi Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, menggelar konferensi pers di halaman Polres setempat, Senin, 27 Mei 2024.

Capaian tersebut menempatkan Polres Lampura sebagai yang terbaik di lingkup Polda Lampung selama satu bulan pelaksanaan operasi, dengan pengamanan sebanyak 57 tersangka.

Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2024, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampura.

BACA JUGA:Dua Korban Longsor Ditemukan Tewas, Satu Lainnya Masih Dalam Pencarian

“Alhamdulillah, selama 14 hari operasi, Polres Lampura berhasil mengungkap 54 kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan, dengan menangkap 57 pelaku,” kata AKBP Teddy Rachesna.

Menurut AKBP Rachesna, kasus tersebut terdiri dari 4 kasus curas dengan 2 pelaku, 38 kasus dengan 39 pelaku, 11 kasus pencurian dengan 15 pelaku, dan 1 kasus senpi ilegal dengan 1 pelaku.

Selain mengamankan para pelaku, jajaran juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 unit mobil, 18 unit sepeda motor, 15 unit HP, 5 pucuk senpi, 42 butir amunisi, 2 bilah sajam, 4 gram emas, dan 127 barang bukti lainnya.

Keberhasilan tersebut, lanjutnya, berkat kerja sama personel jajaran Polres Lampung Utara serta peran aktif masyarakat yang peduli akan kamtibmas.

BACA JUGA:Gubernur Minta Pengurus ISNU Bantu Para Petani

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara, dan kami jajaran kepolisian berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan tegas bagi para pelaku kejahatan,” tutupnya. (ozy/abd) 

Kategori :