Pemuda di Pesisir Barat Lampung 8 Kali ’’Eksekusi’’ Anak di Bawah Umur

Jumat 24 May 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Demi melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan mengganggu hidup korban sambil mencekik leher korban.

“Setelah selesai melakukan pencabulan tersebut pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” lanjutnya.  

Hendra menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dua kali.  

Tak butuh waktu lama, setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sehari setelah laporan. Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Turit diamankan barang bukti berupa seragam sekolah serta pakaian dalam milik korban.  

’’Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” ujarnya.  

Ancaman hukumannya, lanjut dia, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (yan/rnn/c1/abd) 

 

Kategori :