Pemuda di Pesisir Barat Lampung 8 Kali ’’Eksekusi’’ Anak di Bawah Umur

Jumat 24 May 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

PESISIR BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) menangkap ADK (24), warga Pekon Negeriratu Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan, Jumat (24/5). Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di salah satu kecamatan di Pesbar. 

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra melalui Kasihumas Ipda Kasiyono mengungkapkan bahwa ADK diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap korban berinisial N (16), warga Kecamatan Krui Selatan.

“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polres Pesbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:Cemburu Buta Berujung Penjara, Warga Kalirejo Tega Aniaya Kekasih

Penangkapan ADK didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat tanggal 23 Mei 2024, yang dilaporkan oleh orang tua korban. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban berpacaran sebelum pelaku membawa korban kabur ke wilayah Bangka Belitung selama satu bulan.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali, satu kali di rumah korban dan tujuh kali di Bangka Belitung,” jelasnya.

BACA JUGA:RSUDAM Buka Pelayanan Cek Golongan Darah di PRL 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Polres Pesisir Barat mengimbau para orang tua, terutama yang memiliki remaja perempuan, untuk selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka guna menghindari kejadian serupa,” pungkasnya. 

Sebelumnya Seorang pria berinisial WST (29) ditangkap usai diduga mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur. 

WST melakukan perbuatan bejatnya saat korban berinisial CF (14) masih mengenakan seragam sekolah di dalam kamar rumah korban.  

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis 2 Mei 2024 di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Natar, Hendra Saputra mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban.  Pelaku, kata Hendra mendatangi rumah korban saat korban sedang sendirian. Pelaku lantas memaksa korban masuk ke dalam kamar.

“Pelaku memegang tangan korban sambil mengancam korban dan melakukan pencabulan,” katanya.  

Kategori :