BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon (Desa) Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 3 April 2024. Enam saksi yaitu DS selaku Direktur CV RN, BS selaku pengelola LPSE Pemkab Pesisir Barat, AF selaku Direktur CV MJP, serta AI, LS, N selaku Tim Pokja.
BACA JUGA:Eks Inspektur Lampura Menangkan Gugatan
"Terhadap para saksi tersebut diminta untuk hadir pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024 dalam rangka pemeriksaan, permintaan data, dan tindakan lainnya yang dianggap perlu sehubungan kegiatan pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022," beber Ricky Ramadhan, Selasa (21/5).
Adapun pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, jelasnya, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.153.200.000. Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Indikasi potensi kerugian keuangan negara pada pelaksanaan pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90. ”Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” tandasnya.(nca/rim)