Divonis 5 Tahun Penjara, Ratu Narkoba Menangis

Kamis 16 May 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang yang terlibat jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama, divonis lima tahun penjara. Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (16/5), majelis hakim juga mengganjar wanita berjuluk ”Ratu Narkoba” tersebut dengan denda Rp2 miliar.

  ”Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan saat membacakan putusan. 

Adelia Putri Salma dinyatakan  hakim telah menggunakan uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dari suaminya. 

Atas vonis tersebut, Adelia Putri Salma pun sepanjang persidangan menangis. Sambil berdiri, ia sesekali mengelap air matanya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah dua kali menunda sidang vonis Adelia Putri Salma. Dimana dalam sidang Rabu (15/5) sore di pengadilan negeri setmpat, Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengatakan kalau majelis hakim belum siap. 

BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Korupsi Timah

’’Sampai hari ini (Rabu,15/5), majelis hakim masih bermusyawarah. Majelis ingin mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dengan jeli,” kata dia seraya menyebut vonisnya akan dibacakan pada Kamis (16/5). 

Adelia sendiri dalam sidang tersebut tampak menutupi wajahnya dengan map warna kuning. Ia juga mengenakan masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan kamera wartawan. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menjelaskan penundaan sidang tersebut dilakukan agar majelis hakim tidak salah dalam memvonis.  ’’Ya, supaya majelis tidak salah dalam memutus agar pertimbangan-pertimbangannya jeli,” kata Eka. 

Dilanjutkan, dirinya optimistis tuntutan terhadap Adelia dikabulkan hakim. ’’Kami yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan, tuntutan kami dipenuhi oleh majelis hakim,” tandasnya. 

BACA JUGA:Badan Bahasa Susun Pedoman Penyuntingan Naskah

Sedangkan ketika keluar dari ruang Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemarin, Adelia tidak jauh beda ketika sedang dalam persidangan. Wanita yang dijuluki ’’Ratu Narkoba” ini menghindari sorotan wartawan dengan menundukkan wajah dan menutupinya menggunakan kertas map. 

Sesekali, ia menyodorkan tangannya mencoba menepis sorot kamera yang mengarahnya. Itu juga dilakukannya saat menuju dan meninggalkan ruang sidang. 

Seharusnya sesuai jadwal, Selasa (15/5), Adelia menjalani sidang pembacaan vonis. Namun harus ditunda dengan alasan musyawarah majelis hakim yang belum final.

”Sidang ditunda karena majelis hakim masih bermusyawarah tentang vonis yang akan diberikan,” kata hakim anggota, Agus Winanda.

Kategori :