Majelis Hakim Belum Siap, Pengadilan Tanjungkarang Tunda Vonis Selebgram Adelia Putri Salma

TUTUPI WAJAH: Adelia Putri Salma menghindari wartawan saat hendak dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/5). -Foto Rizky Panchanov//Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG - Wanita berjuluk 'Ratu Narkoba', Adelia Putri Salma tertunduk dengan wajah yang ditutupi kertas map ketika keluar dari ruang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 6 Mei 2024.

Adelia Putri Salma menunduk guna menghindari sorotan kamera wartawan, jelang pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Sesekali, bahkan Adel sampai menyodorkan tangannya, mencoba menutupi sorot kamera yang mengarahnya. Gelagat itu dilakukan Adelia, saat menuju dan meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap Polresta Bandar Lampung, Pelaku Pecah Kaca Rupanya Sudah 14 Kali Beraksi

Seharusnya, sesuai dengan jadwal, Adelia menjalani sidang pembacaan vonis. Namun harus ditunda. Penundaan berkenaan dengan musyawarah majelis hakim yang belum final.

"Sidang ditunda, karena majelis hakim masih bermusyawarah tentang vonis yang akan diberikan," kata hakim anggota, Agus Winanda. Pembacaan vonis ditunda hingga satu pekan berikutnya.

"Sidang akan dibuka kembali dengan agenda pembacaan vonis pada 15 Mei 2024," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Lampung menuntut terdakwa Adelia Putri Salma selebgram asal Palembang dituntut penjara selama 7 tahun atas keterlibatan dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

BACA JUGA:Korban Tawuran yang Meninggal Dunia Dikenal Sebagai Anak yang Pendiam

Dalam sidang Kamis 28 Maret 2024 sore di PN Tanjungkarangz jaksa Eka Aftarini menyatakan Adelia Putri Salma terlibat melakukan pencucian uang yang berasal dari suaminya, Kadapi bandar narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adelia Putri Salma dinyatakan terbukti melanggar pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma selama 7 tahun," ungkap jaksa Eka ketika membacakan tuntutannya.  

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka 50 Formasi CPNS dan 300 PPPK Juni 2024, Ini Rinciannya!

Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar terdakwa Adelia Putri Salma turut dijatuhui hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.

Diketahui, Adelia Putri Salma menikah dengan Kadapi, seorang narapidana yang dipenjara selama 20 tahun atas kasus narkoba.

Dalam sidang beberapa waktu  lalu, Kadapi menjadi saksi untuk Adelia Putri Salma. Ia bercerita awalnya ia dipenjara tahun 2017 karena kasus narkoba.

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 2.540 Burung Tanpa Dokumen

Ia pun mendekam di Lapas Banyuasin. Ia kemudian menikah dengan Adel tahun 2019 meski di dalam lapas.  Tahun 2023, Kadapi kemudian diajak oleh Letto dan Hendra masuk ke dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Mereka kemudian membeli sabu 10 kilogram senilai Rp3,5 miliar. Dan mengendalikan dari dalam Lapas.

"Dari penjualan itu keuntungannya Rp300 juta," kata Kadapi. Sejak menikah dengan Adelia Putri Salma, ia kerap memberikan uang nafkah sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta setiap bulannya yang diketahui dari hasil bisnis narkoba.(*)

Tag
Share