Melawan saat Ditangkap Polresta Bandar Lampung, Pelaku Pecah Kaca Rupanya Sudah 14 Kali Beraksi

DIRINGKUS: Polisi meringkus pelaku pecah kaca yang sudah 14 kali beraksi di Bandar Lampung. -Foto Dok Polresta Bandarlampung-

BANDARLAMPUNG- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.

Pelaku berinisial FS (34) warga Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung.  FS ditangkap di Jalan Untung Suropati, Labuhandalam, Bandarlampung pada Senin 6 Mei 2024 hari. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Dennis, saat dibawa untuk pengembangan, pelaku sempat hendak melarikan diri dengan melawan para petugas.

BACA JUGA:Korban Tawuran yang Meninggal Dunia Dikenal Sebagai Anak yang Pendiam

"Sehingga tim terpaksa mengambil langkah tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan dan mencoba untuk melarikan diri,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung ini sudah beraksi sebanyak 14 kali.  Salah satunya FS pernah beraksi di Jl Way Abung, Pahoman, Bandarlampung.  

“Totalnya sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksi pecah kaca di Bandarlampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam,” terangnya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka 50 Formasi CPNS dan 300 PPPK Juni 2024, Ini Rinciannya!

FS, lanjut Dennis merupakan seorang residivis yang telah empat kali menjalani hukuman atas kasus yang sama. “FS ini baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, FS selalu beraksi seorang diri. Pelaku memecah kaca mobil menggunakan busi motor. Ia kemudian mengambil barang berharga yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil.

Beserta dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario warna biru yang biasa dipakai untuk beraksi.

BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Bandar Lampung Kedapatan Jualan Sabu dan Ganja

Barang bukti lainnya yakni dua buah pecahan busi motor, satu helm merek GM warna biru.  

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(rif/nca)

 

 

Tag
Share