Lima Tersangka Penyalahguna Narkoba Diringkus, Pemasok Diburu!

Selasa 07 May 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Syaiful Mahrum

TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus meringkus lima tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Talangpadang, Gunungalip, dan Gisting. Kelimanya berinisial AAB (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang; DK (25), OZ (26), dan AZ (27), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting; serta AR (31), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunungalip.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus narkotika.  "Kelima tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda, tepatnya pada Sabtu (4/5)," kata Iwan Ricad.

Iwan Ricad menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan  berhasil ditangkap satu orang laki-laki insial AAB. Dari tangan AAB disita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu-sabu (SS), alat isap SS, 2 buah pipet sedotan plastik, dan 3 kertas aluminium foil," ujar Iwan Ricad.

Hasil pengembangan, kata Iwan Ricad, pihaknyab kembali melakukan penangkapan di Pekon Gisting Bawah. "Tiga orang berhasil ditangkap, yakni DK, OZ, dan AZ. Dari ketiganya turut disita barang bukti plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram, alat isap SS, 3  korek api gas, sedotan plastik/pipet, dan 3 unit handphone," ungkapnya.

Tak berhenti di sini. Berdasarkan keterangan DK, OZ, dan AZ, kata Iwan Ricad, mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial AR yang merupakan warga Pekon Sukaraja.

''AR akhirnya berhasil dibekuk saat berada di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, dengan barang bukti 5 plastik klip yang berisi kristal putih dengan bruto 1,08 gram, alat isap SS, 2 sedotan plastik/pipet, sumbu, kertas aluminium foil, dan handphone," kata Iwan Ricad.

Iwan Ricad mengatakan, pihaknya juga masih memburu pemasok narkoba tersebut sebagai langkah memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Saat ini, kata Iwan Ricad, kelima tersangka dan barang bukti yang berhasil disita diamankan di Mapolres Tanggamus. ''Kelimanya dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (*)

 

 

Kategori :