KOTABUMI- Kepala Inspektur Inspektorat, Lampung Utars (Lampura), M. Erwinsyah akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampura.
Hal tersebut menyusul saat dirinya memenuhi panggilan jaksa penyidik di kejari setempat, Jumat 3 Mei 2024.
Sebelumnya, pihak penyidik juga menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka.
BACA JUGA:Inspektur Lampura Mangkir dari Paggilan Kejari
Penahanan tersebut, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampura, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Terlihat, M Erwinsyah, keluar dari pintu samping Kejari Lampura, menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal aparat kepolisian dan jakasa.
Dengan tangan terborgol, Erwinsyah kemudian digelandang ke mobil tahanan Kejari Lampura untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
BACA JUGA:Kejari Kotabumi Tahan Kepala LPTS UBL, Ini Kasusnya!
Saat dibawa ke mobil tahanan, Erwinsyah hanya bisa tersenyum, dan tidak satu kata pun keluar dari mulutnya meskipun wartawan mendesaknya dengan berbagai pertanyaan.
Sementara, kuasa hukum M Erwinsyah, Arjuli saat diwawancarai di lokasi, juga irit berbicara. Ia menyebutkan, pihaknya akan mengambil sikap selanjutnya atas penahanan kliennya.
"Untuk langkah selanjutnya, akan kita diskusikan dengan rekan tim yang lain," kata dia.
BACA JUGA:Modus Pinjamkan HP, Pria Tua Cabuli Anak Tetangga
Saat ditanyai adakah upaya praperadilan dalam kasus ini, Arjuli belum bisa memberikan kepastian.
"Untuk praperadilan itu salah satu pilihan, tapi belum tentu kita lakukan. Kita akan tetap ada langkah dan akan kita diskusikan dengan tim-tim yang lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan, akhirnya Inspektur Lampura memenuhi panggilan Kejari Lampura.