RAHMAT MIRZANI

Modus Pinjamkan HP, Pria Tua Cabuli Anak Tetangga

DITAHAN: SG tersangka pencabulan ditahan Polsek Padangratu akibat mencabuli anak tetanganya. -FOTO DOK POLSEK PADANGRATU-

GUNUNGSUGIH- Seorang kakek berinisial SG (51) asal Kecamatan Padangratu, Lamung Tengah (Lamteng) diamankan olisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Padangratu, AKP Edi Suhendra dalam keterangan resminya mengatakan, pelaku SG mencabuli anak tetangganya berinisial ID (17) berulang kali.

Edi menyebutkan, aksi terakhir pelaku dilakukan hari Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:Mayat Membusuk Gegerkan Warga Lingkungan II Bandarjaya Barat

"Korban ID mengaku telah dicabuli oleh tersangka SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat 3 Mei 2024. 

AKP Edi Suhendra menjelaskan, dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tirinya berinisial MUR.

Namun, lanjutnya, diduga karena MUR tidak peduli kepada anak tirinya, membuat ID menjadi korban aksi cabul tetangganya sendiri.

BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Suami Bacok Istri di Abung Selatan Lampura hingga Jari Putus

Masih dikatakan Kapolsek, ID yang tak tahan dengan kenyataan yang dia alami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya bernama SU (42).

"Korban merasa ayah tirinya tidak mampu memberikan perlindungan kepadanya," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melaporkan ke Mapolsek Padangratu.

"Setelah menerima laporan orang tuan korban, tersangka kami amankan di rumahnya pada hari Selasa 30 April lalu sekitar pukul 17.30 WIB," ungkap AKP Edi Suhendra.

BACA JUGA:Sedang Jaga Warung, Remaja di Gununglabuhan Waykanan Ini Alami Pelecahan Seksual

Adapun modus dari tersangka, kata Kapolsek yakni dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan meminjamkan HP miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan