Petualangan Spesialis Colt Diesel Berakhir

Selasa 07 Nov 2023 - 21:39 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Mobil Sempat Dijuali ke Musi Banyuasin

  BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jatiagung berhasil meringkus kawanan pelaku spesialis pencurian truk yang kerap beraksi di wilayah Lampung.

Kawanan ini terdiri dari empat orang , yaitu SN (37), warga Gunungsugih Besar, Sekampungudik, Kabupaten Lampung Timur ; WN (35), warga Jambi ; serta JN (23) dan DS (24) yang merupakan warga Lahat , Sumatera Selatan.

Mereka ditangkap kawanan di sejumlah lokasi berbeda, "ucap Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, Selasa (7/11).  

Sementara WN (35) ditangkap pada Jumat (27/10) malam di wilayah Jati Agung , Lampung Selatan.

Lalu dilakukan pengembangan dan petugas kembali menangkap JN (23) dan DS (24) diwilayah Panjang, Bandar Lampung dan terakhir SN (37) ditangkap diwilayah Lampung Timur pada hari Minggu (29/10).

"Untuk Pelaku WN (34) ,JN (23) dan DS (24) dilakukan penahanan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN (37) di Proses di Polsek Panjang," ucap Kompol M.Joni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah empat kali melakukan aksi pencurian mobil truck di wilayah Provinsi Lampung.

"Di wilayah panjang ada 1 TKP, Jati Agung 2 TKP dan di Pesawaran 1 TKP, Jadi sementara ada 4 TKP," katanya.

Kompol M.Joni menyampaikan mobil curian ini dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyu Asin,   dengan harga Rp 60 juta.

Mendapati informasi keberadaan mobil tersebut, Kompol M. Joni langsung memimpin pencairan mobil curian di wilayah Musi Bayu Asin.

"Alhamdulilah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal di sebuah lahan kosong. Bak dan Sasis mobil sudah dalam keadaan terpisah," ucap Joni.

Dalam penangkapan, Kompol M. Joni juga dibantu oleh warga sekitar, akhirnya bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panjang.

Di wilayah hukum Polsek Panjang sendiri, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (29/9) dini hari.

Komplotan ini berhasil mengambil 1 unit mobil Mitsubishi Colt Dieselwarna kuning, nomor polisi E 9011 VB, milik Muhasan yang terparkir di depan rumahnya di Kampung Baru Serampok, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam aksinya, keempat pelaku ini mendatangi tergetnya dengan menggunakan dua sepeda motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci letter T.

"WN (34) berperan sebagai eksekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira kira sejauh 15 meter dari lokasi awal," ungkap Joni.

Para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban.

"Mobil dihidupkan saat ada mobil truck lain yang melintas di jalan bay pass , jadi suara mobil tertutupi dengan suara kendaraan lain yang melintas," ucap Joni.

Atas perbuatan tersebut , pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum paling lama sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Anggota Polsek Panjang mengamankan tiga orang yang diduga sebagai bajing lompat.

Tiga orang itu menyasar truk muatan sagu.

Ketiganya yakni NA (18)) warga kampung Kuala, Panjang; RP (17) warga Kampung Suka Indah, Pidada, Panjang; dan AW (19) warga Kampung Sukajadi, Pidada, Panjang.

NA dan RP merupakan residivis kasus yang sama, pun dulu beraksi di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Kala itu, NA dan RP, divons 1,5 tahun dan baru keluar satu meinggu dari lembaga permasyarakatan.

Kapolsek Pannjang M. Joni menjelaskan, parapelaku merupakan pekerja Shiping di Pelabuhan Panjang. Diamankan oleh anggotanya apa Sabtu (2/9) malam.

Sementara, kejadian terjadi pada Kamis (31/8) sekira pukul 21.00 wib, di Jl. Lintas Sumatera, Soekarno Hatta, Kelurahan Panjang Utara.  

Saat diamankan, ketiganya mengambil empat karung berisikan 25 kilogram tepung sagu dengan total beratnya 100 kilogram denan nilai Rp 300 ribu.

Caranya, ketiga pelaku ini mengintai kendaraan muatan. Setelah mengintai, lalu memanjat melalui bagian belakang truk saat melintas di jalan rusak.

Setelah berhasil naik ke mobel, mereka mesusak terpal dan membongkar muatan dengan cara melempar ke jalan raya. Keudian melompat kembali untuk mengambil barang curian itu.

"Jadi saat mobil melintas di jalan rusak, pasti kendaraan akan berjalan lambat, disitu para pelaku mulai menjalankan aksinya," kata Joni.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut M. Joni menyampaikan para pelaku Bajing Loncat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (gie/ c1/ abd)

 

Kategori :