BANDAR LAMPUNG - Belum lama ini Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mennyebut ada 3,2 juta warga yang terlibat Judi Online.
Perputaran uangnya tidak main-main, tembus Rp 327 triliun.
Kondisi itu membuat Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mewarning warga Lampung agar tidak memainkan judi online.
Sebab, pihaknya tidak segan-segan bakal memberantasnya.
BACA JUGA:Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Bakal Jadi Oposisi Pemerintah
Irjen Pol Helmy Santika juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi praktik segala bentuk perjudian, termasuk tindak pidana judi online di lingkungan masing-masing.
Jenderal bintang dua ini berpesan kepada masyarakat Lampung untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, jika mengetahui hingga melihat langsung adanya kasus judi online atau daring.
"Apabila ada praktek judi online di lingkungan masyarakat. Jangan ragu laporkan dan akan ditindaklanjuti," jelasnya, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Harga Jual Kopi di Tingkat Petani Tembus Rp76 Ribu per Kg
Kapolda Lampung melanjutkan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas. Dan para pelaku permainan judi online akan disanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
"Tentunya para pemain judi online ini bisa dihukum dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” jelasnya.
Menurutnya, permainan judi online amat sangat membahayakan, dikarenakan bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya.
Tentunya para pemain tersebut berpotensi mengalami keterpurukan secara finansial dan tidak menutup kemungkinan dapat berdampak pada keutuhan keluarga.
Hal ini dikarenakan dilakukan secara daring, praktik ini sangat berpeluang terhadap pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tersangka, Ini Kasusnya!