MESUJI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dalam waktu dekat segera membagikan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen formasi 2023 yang bertugas di kabupaten setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji, TB Reza Aspar.
"Ya untuk penyerahan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2023 Insya Allah akan dibagikan pada bulan depan,” kata Reza.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Serahkan SK ke 389 PPPK
Sebab kata dia saat ini BKPSDM Mesuji sedang menaikin SK-nya. Menurutnya Reza, jumlah PPPK yang akan menerima SK sebanyak 508 orang. Jumlah ini terdiri dari tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada para peserta PPPK Mesuji yang dinyatakan lulus untuk dapat memantau media sosial (Medsos) Pemkab Mesuji seperti Instagram maupun Facebook.
"Kami akan umumkan di akun medsos Kominfo Mesuji dan akun medsos lainnya jika ada pengumuman lanjutan " imbaunya.
Diberitakan sebelumnnya, PPPK formasi tahun 2023 di Mesuji, hingga saat ini masih menunggu turunnya usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA:Realisasi Retribusi Parkir Triwulan I Dishub Metro Baru 18 Persen
"Kita sudah mengusulkan penetapan NIP PPPK ke Badan Kepegawain Negara (BKN) dan sampai sekarang masih diproses di BKN, " kata Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji TB Reza Aspar, Jumat.
Setelah diajukan ke BKN, nanti dilakukan proses validasi di BKN. Jika semua berkas dinyatakan lengkap, BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki NIP.
"Saat ini kita masih lakukan proses usul NIP. Kalau NIP-nya sudah keluar, baru kita proses untuk penerbitan SK-nya," katanya. Reza menjelaskan, usulan penetapan NIP yang disampaikan ke BKN yakni sebanyak 512 orang dengan rincian tenaga pendidik atau guru sebanyak 298 orang.(*)