BANDARLAMPUNG - Menindaklanjuti harga komoditas gula secara global cukup tinggi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) merelaksasi (menaikkan) harga acuan pemerintah (HAP) gula pasir dari sebelumnya Rp16 ribu menjadi Rp17,5 ribu per kilogram (kg). Kenaikannya Rp1.500 per kg tersebut berlaku sejak 5 April hingga 31 Mei 2024.
’’Kenaikan harga dalam penjualan gula pasar ini sesuai arahan dari Bapanas,” terang Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung Taufan Akib, Selasa (23/4).
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran SPARK 2024
Diakuinya meski terdapat kenaikan harga, pihaknya hingga kini belum mendapat penugasan terkait stabilitas harga gula tersebut. ’’Belum ada kita penugasannya. Jadi, penjualnya (gula pasir, Red) masih secara komersial," ucapnya.
Namun, Taufan memastikan stok gula pasir yang dimiliki Perum Bulog Kanwil Lampung aman. ’’Saat ini stoknya ada sekitar 20,2 ton," tuturnya.
Diketahui, pemerintah melalui Bapanas mendadak memutuskan menaikkan HAP gula di tingkat konsumen. Yaitu dari semula Rp16 ribu menjadi Rp 17,5 ribu per kg. Khusus wilayah Maluku, Papua, serta wilayah tertinggal, terluar, dan perbatasan ditetapkan Rp18,5 ribu per kilogram.
BACA JUGA:Mayat yang Ditemukan di Perairan Waybatang Merupakan ABK
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HAP gula yang baru Rp17,5 ribu per kilogram akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2024. Ia memastikan tidak terjadi kelangkaan gula di ritel.
’’Sudah kita berikan relaksasi gula. Jadi Rp17.500 per kilogram sampai 31 Mei. Dengan begitu, kita pastikan gula tersedia dan enggak akan hilang karena ada relaksasi," katanya.
Arief juga mengatakan penetapan kenaikan HAP gula ini karena biaya produksi gula di tanah air sudah tinggi. Selain itu, harga gula konsumsi yang diimpor dari luar negeri juga sudah tinggi.
’’Jadi waktu sebelum Lebaran, relaksasi gula ini sudah kita tetapkan agar pemenuhan kebutuhan gula selama Lebaran kemarin tercukupi. Terbukti juga kan kemarin Lebaran, gula aman-aman saja," tuturnya. (pip/c1/rim)