Sah! MA Larang Ekspor Pasir Laut

-GRAFIS/EDWIN RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Dalam putusannya, MA menilai beberapa pasal dalam regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq, merupakan sosok pemohon uji materiil dengan Nomor: 5 P/HUM/2025. Sedangkan pihak termohon yakni Presiden Republik Indonesia.

’’Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” bunyi putusan tersebut, dikutip dari Beritasatu.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” sambungnya.

Selain menyatakan ketiga ayat tersebut tidak berlaku, MA juga memerintahkan pemerintah untuk mencabutnya.

BACA JUGA:Urban Farming: Alternatif Praktis Kemandirian Pangan

Pemerintah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Putusan ini ditetapkan pada Senin, 2 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran.

Berikut isi Pasal 10 PP Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi objek permohonan pengujian: (2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut;

(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan;

(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon disebut mendalilkan objek pengujian tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yakni Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Berikut adalah bunyinya: (1) Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut; (2) Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut.

(3) Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam melaksanakan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Tag
Share