BACA JUGA:Mendagri Beri Atensi Khusus Pemda terkait Pengendalian Inflasi Pasca Lebaran
Sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung hingga kini belum juga mendapatkan aduan terkait tidak dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di Kota Tapis Berseri.
Kadisnaker Bandarlampung M. Yudi mengatakan sejak posko aduannya dibuka, hingga saat ini belum ada satu karyawan swastapun yang mengadu kepada pihaknya.
"Sampai sekarang belum ada yang lapor ke Disnaker kota," katanya, Jumat 18 April 2024.
Meski begitu, kata Yudi pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa ada enam perusahaan di Kota Bandarlampung yang dilaporkan ke Disnaker Lampung.
BACA JUGA:Cadangan Devisa Tinggi, Ekonom Beber Amunisi Pertahankan Rupiah
"Tapi kami dapat informasi dari Disnaker Provinsi ada enam laporan untuk kota Bandarlampung,"terangnya.
Ditanya mengapa karyawan perusahaan itu lebih memilih melapor Disnaker Provinsi, padahal letaknya ada di Bandarlampung? Yudi menyebut hal itu masuk ke dalam pengawasan Pemprov Lampung.
"Ya karena fungsi pengawasan ada di Disnaker provinsi," ucapnya.
Lebih lanjut kata dia, Disnaker Bandarlampung hingga kini masih terus membuka posko aduan sampai semua persoalan THR yang ada terselesaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkab Tulangbawang Usul 400 Formasi CPNS dan PPPK
"Pokoknya kita buka sampai nggak ada masalah lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Disnaker Kota Bandarlampung meminta semua perusahaan yang ada untuk membayarkan THR sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tanpa dicicil.
Yudi mengatakan pihaknya mengikuti aturan perundang-undangan yaitu pada Permenaker 6/2016.
Sementara aturan dalam bentuk UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar