PT Tanjungkarang Kuatkan Putusan Mati Andri Gustami

Senin 22 Apr 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kepada mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami dalam kasus sindikat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Hal tersebut disampaikan Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat. Ia  pun membenarkan pihaknya telah menerima surat salinan putusan banding dari PT Tanjungkarang pada Jumat (19/4) lalu. Yaitu dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon Andri Gustami.

BACA JUGA:Tukang Kayu Daftar Penjaringan Cagub

’’Bahwa, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati,” tandasnya, Senin (22/4).

Majelis hakim tingkat banding, terangnya, menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Sehingga segala pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara tersebut.

BACA JUGA:Setoran Tunai ATM BRI tembus Rp14,9 Triliun

’’Pertimbangan hakim di antaranya Andri Gustami merupakan aparat penegak hukum juga sebagai Kasatnarkoba sehingga harus ada pemberatan,” tandasnya.

Diketahui, Andri Gustami terbukti bersalah terlibat sindikat narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Andri terlibat meloloskan ratusan kilogram sabu-sabu hingga dijatuhi hukuman mati. (leo/c1/rim)

 

Kategori :