Kejari Mesuji Musnahkan 42 Barang Bukti

DIMUSNAHKAN: Kajari Mesuji saat memimpin pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. -FOTO IST-

MESUJI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejari, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (4/6).

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Mesuji Azy Tyawardhana mengatakan sebagaimana salah satu tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Mesuji melaksanakan eksekusi terhadap 42 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain; narkotika sebanyak 30 perkara; pencurian sebanyak tiga perkara, sajam/senpi sebanyak tiga perkara, penyalahgunaan obat terlarang/UU Kesehatan sebanyak tiga perkara, pencabulan sebanyak dua perkara, pembunuhan sebanyak satu perkara.

BACA JUGA:Meresahkan, 14 Motor Berknalpot Brong di Tulangbawang Diangkut Polisi

"Terhadap tindak pidana narkotika jenis shabu terdapat 22,053 gram. Sedangkan terhadap narkotika jenis ekstasi terdapat 11 butir. Selain itu, terdapat 219 butir pil hexymer yang juga dilakukan pemusnahan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Azy Tyawardhana.

Terhadap seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, dipotong menggunakan alat pemotong besi dan diblender dengan dicampurkan cairan pembersih lantai.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, dan dihadiri Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang Priantoro, Danramil 426-01/Mesuji Mayor Inf Sutoto, Seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mesuji. (muk/c1/nca)

Tag
Share