JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Hal itu disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/4).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mulanya mendalami kepada Panji terkait potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di kementerian yang dipimpinnya. "Uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu?" tanya jaksa KPK. "Kalau sepengetahuan saya, memotong anggaran eselon I (Kementan)," jawab Panji. Menurut Panji, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Panji pun mengaku hanya mengikuti arahan dari SYL terkait adanya permintaan anggaran di Kementan. "Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak," ucap Panji. Jaksa KPK lantas bertanya seberapa sering anggaran Kementan digunakan untuk kepentingan keluarga politikus Partai NasDem itu. "Yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi? Apa saja? Karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," tanya jaksa lagi. "Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," timpal Panji. Selain itu, Panji mengakui anggaran di Kementan juga digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan dan renovasi rumah anak SYL. "Ke dokter," jawab Panji. "Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp10 juta, Rp10 juta. Apakah ada anggaran lain yang lebih banyak dari itu" tanya jaksa mendalami. "Ke dokter, terus untuk rumah tangga," ujar Panji. "Rumah tangga itu rumah tangga siapa?" cecar jaksa. "Rumah tangga anak bapak," ungkap Panji. "Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?," cecar jaksa. "Biaya perbaikan-perbaikan," urai Panji. "Perbaikan-perbaikan apa?" tanya jaksa lagi. "Rumah," ucap Panji. Tak hanya itu. SYL juga disebut menggunakan anggaran di Kementan untuk pembelian onderdil kendaraan anaknya. "Biasa, saya kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," ungkap Panji. "Jadi untuk anak yang perempuan," tanya jaksa. "Perempuan," ucap Panji. "Anak yang laki-laki?" lanjut jaksa. "Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," pungkas Panji. Terkait keterangan ini, SYL menyatakan mantan ajudannya Panji Harjanto memberi keterangan yang dinilai memberatkannya. Padahal, Panji sudah dianggap sebagai anak sendiri sehingga karirnya bagus. "Izin Yang Mulia yang kami hormati, saya akan menyampaikan ini, pertanyaan satu. Tapi agak sedikit pakai perasaan aja, yang saya mau tahu perasaan Panji. Ini anak saya dan saya yang besarkan dia menjadi ajudan saya. Saya percaya dia, gitu Yang Mulia," kata SYL. SYL memuji Panji sebagai orang yang jujur. Namun, eks Mentan ini melihat mantan ajudannya itu tidak lepas dalam memberikan keterangan di muka persidangan. "Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya. Karena itu, Panji, pertanyaan saya satu. Apa betul jawaban itu keluar dari hatimu yang setulus tulusnya? Aku tidak persoalkan materi, aku siap, kalau saya berbuat saya berani bertanggung jawab," ucap SYL. Politikus senior Partai Nasdem ini menilai, eks ajudannya itu seperti tengah tertekan. ’’Apakah ini kau jawab dengan kondisi yang agak bebas, bebaskah kau menjawab ini?" tanya SYL. SYL pun membantah seluruh keterangan Panji yang mengungkapkan bahwa ada permintaan sejumlah uang kepada pejabat di Kementan untuk keperluan pribadi. Mantan gubernur Sulawesi Selatan ini pun memperingatkan Panji perihal ganjaran di akhirat terhadap apa yang disampaikannya. ’’Yang menyangkut perintah untuk kepentingan pribadi saya, secara penuh saya nyatakan itu tidak benar. Akan kami sampaikan selengkapnya saat kami pembelaan. Kami pasrah pada Allah,” tegas SYL. Dalam perkaranya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima SYL sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar sepanjang Januari 2020 sampai Oktober 2023. Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana-Sarana Kementan Muhammad Hatta yang dilakukan sepanjang 2020-2023. Dalam penerimaan pemungutan uang ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar sepanjang Januari 2020-Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc/c1l)
Kategori :