Hasil MK Diyakini Sama dengan Penetapan KPU

Rabu 17 Apr 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keyakinannya bahwa hasil Pemilu 2024, yang telah diresmikan melalui Keputusan KPU Nomor 360/2024, tidak akan berubah meskipun saat ini tengah ditantang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Divisi Hukum KPU Idham Holik menyampaikan hal ini ketika ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

BACA JUGA:Mau Nyalon Bupati Tanggamus Lampung Dari PDI-P? Cek Jadwalnya di Sini

Menurut Idham, proses pemilu yang meliputi pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami yakin bahwa keputusan yang telah kami buat akan tetap berlaku,” kata Idham.

BACA JUGA:Dapat Dukungan Paguyuban Pasundan, Surya Jaya Redes Siap Maju Pilkada Tubaba

Idham juga menyatakan optimisme bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak akan mempengaruhi keputusan tersebut. Namun, ia mengundang semua pihak untuk menantikan pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024.

Dalam argumen yang disampaikan ke MK, KPU meminta MK untuk menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan yang diajukan.

Tim hukum dari kedua kubu pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan beberapa tuntutan, termasuk pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan permintaan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Sidang PHPU Pilpres 2024 telah memasuki tahap akhir dengan penyampaian kesimpulan dari semua pihak yang terlibat, dan MK dijadwalkan akan mengumumkan keputusan pada Senin, 22 April 2024. (jpc/c1/abd)




Kategori :