LAMPUNG BARAT – Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman menyiapkan sanksi khusus bagi ASN di lingkungan setempat yang kedapatan bolos ngantor, Selasa (16/4).
Nukman menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lambar wajib kembali ngantor pascalibur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.
’’Kami akan sidak di kantor-kantor perangkat daerah. Kalau ada yang kedapatan bolos akan diberikan sanksi dan juga akan dievaluasi,” kata Nukman, Senin (15/4).
BACA JUGA:Polres Metro Lampung Pelototi Distribusi BBM di SPBU
Menurut Nukman, sebagai pelayan publik, ASN harus disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk mematuhi aturan masa libur dan cuti bersama lebaran.
”Saya meyakini seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lambar paham dengan aturan yang berlaku. Saya yakin tidak ada ASN yang melanggar. Apalagi tahun ini tidak ada ASN yang mengajukan izin merayakan lebaran di luar daerah,” terangnya.
BACA JUGA:Coba Bunuh Diri, Ibu Muda dan Tiga Anaknya Nekat Loncat dari Dermaga Kotaagung
Sementara itu, Kabag Organisasi pada Setdakab Lambar Surahman menambahkan, jadwal libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 236, Nomor 01, Nomor 02 Tahun 2024. Dalam SKB tersebut dijelaskan terkait jadwal libur dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
”Penetapan libur ini berguna sebagai acuan bagi umat muslim untuk dapat mempersiapkan perayaan Idul Fitri. Sehingga bagi yang hendak mudik bisa merencanakan jadwal pulang ke kampung halaman termasuk menjadwalkan kembali untuk mempersiapkan diri kembali beraktifitas di kantor,” tuturnya.
Dijelaskan, libur lebaran 2024 atau perayaan Idul Fitri 1445 ditetapkan pemerintah selama dua hari, yakni 10 dan 11 April 2024. Sementara untuk jadwal cuti bersama ditetapkan sebelum lebaran 2024 hingga setelahnya, total ada 4 hari cuti bersama yang resmi ditetapkan pemerintah, yakni 8-15 April 2024.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas membolehkan ASN melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah usai lebaran ini.
Pemerintah telah mengatur kebijakan kerja gabungan antara bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024, sebagai upaya mengatur arus balik pascaperayaan Lebaran lebih efektif.
Abdullah Azwar Anas menyatakan, kombinasi WFH dan WFO ini dilaksanakan dengan ketat untuk memastikan bahwa kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Menurutnya, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, sektor-sektor yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat akan tetap melakukan WFO sepenuhnya.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, Anas menginstruksikan kepada semua pejabat pembina kepegawaian untuk mengatur proporsi WFH di instansi mereka, namun tidak boleh lebih dari 50% bagi pegawai di sektor administratif dan dukungan kepemimpinan. (rnn/c1/fik)