KPU Tegaskan Putusan MK Bersifat Erga Omnes

Senin 15 Apr 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

"Kami, majelis hakim, bersepakat bahwa jika ada hal-hal yang masih ingin diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo menegaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 tidak wajib dilakukan. Namun, mengingat banyaknya dinamika dalam perkara tersebut, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal yang krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (ant/c1/abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait