JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menilai aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri berpotensi maladministrasi. Kebijakan menteri perdagangan itu membuat barang menumpuk di tempat penimbunan barang dan merugikan masyarakat.
’’Ombudsman memandang ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan,’’ terang anggota ORI Yeka Hendra Fatika.
Dia menilai munculnya permendag itu membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut.
Potensi maladministrasi itu dilihat dari temuan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat sidak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang.
BACA JUGA:Ketersediaan Avtur Diklaim Aman Selama Arus Balik Lebaran 2024
Sidak yang dilakukan pada 4 April tersebut menemukan banyak tumpukan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan. Barang-barang itu ada di tempat tersebut bahkan sejak 2–3 bulan lalu.
Aturan Mendag tersebut, menurut Yeka, tak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Presiden berkali-kali mengatakan, tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit.
Kondisi pembatasan dan penanganan barang bawaan itu juga sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso pada 7 April mengatakan, Permendag 36/2023 seharusnya dapat menjawab permasalahan barang kiriman PMI yang tertahan. Dia menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman dalam sidak yang dilakukan kepala BP2MI pada 4 April.
BACA JUGA:Gas Melon Langka, Pembeli Serbu Pangkalan di Metro Hanya Tempo 1 Jam Stok Ludes
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengajukan judicial review atas nama pribadi dan seluruh karyawan atas diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung RI.
Materi gugatan yang diajukan ke MA terkait dengan Pasal 19 ayat 1, 2, 3 dan 4 dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100.
Adapun hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut terkait dengan UMKM.
Pelarangan ini selain dinilai merugikan Negara dan UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO, di mana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Pelabuhan Tarahan Salurkan Bantuan Hingga Rp 1 Milyar