Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran dari Luar Negeri Dicabut!
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. --FOTO NURUL FITRIANA/JAWA POS
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan aturan mengenai batasan jumlah barang yang dikirim dari luar negeri (LN) oleh pekerja migran Indonesia (PMl) tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Zulkifli Hasan menyatakan perubahan tersebut dilakukan karena banyak pihak yang keberatan terhadap batasan jumlah barang untuk bisa dikirim dari luar negeri ke tanah air. "Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tidak diatur Permendag lagi," ujar Zulkifli Hasan di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Zulkifli Hasan menambahkan, pembahasan terkait evaluasi dan revisi terhadap Permendag No. 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu.
Karena itu dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto; serta Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani, akhirnya diputuskan ketentuan batasan jenis dan jumlah barang yang dikirim dari luar negeri kini tidak berlaku lagi.
Meski begitu, aturan pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22 Impor tetap berlaku.
Sebagai informasi, barang kiriman dari pekerja migran yang ada di luar negeri akan mendapat pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman. Kemudian selama setahun, para TKI maksimal melakukan pengiriman barang ke Indonesia sebanyak tiga kali atau 1.500 dolar AS untuk pekerja migran yang tercatat.
Jika nilainya lebih dari yang tertera dalam ketentuan (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 untuk PMI), maka kelebihan nilai tersebut akan masuk dalam kategori barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023). "Nilai barangnya 1.500 dolar AS, nanti barangnya (jenis) dari PMK. Yang non-PMI juga diatur dari PMK," imbuh Zulkifli Hasan.
Hal lain yang disepakati adalah menunda penerbitan pertimbangan teknis (pertek) terhadap beberapa komoditas. Hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan dalam mempersiapkan regulasi dan sistem di kementerian/lembaga terkait.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa aturan barang bawaan dari luar negeri oleh individu di luar pekerja migran atau TKI akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, bukan lagi oleh Kemendag. "Soal membatasi orang belanja, itu urusannya PMK saja, tidak diatur di Permendag lagi. Nilai saja, tapi itu kan PMI (untuk PMI)," ujar menteri yang akrab disapa Zulhas ini. (jpc/ful)