Maklumat Kapolda Lampung, Warga Dilarang Main Kembang Api dan Petasan hingga Konvoi Takbir Keliling

Selasa 09 Apr 2024 - 04:30 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dengan tegas mengimbau warga Lampung untuk tidak menyalakan petasan dan tidak menggelar konvoi takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1445 H/2024. 

Atensi ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan petasan dapat membahayakan dan mengganggu ketenangan masyarakat, sehingga perlu dihindari untuk mengurangi potensi kecelakaan dan gangguan ketenteraman.

BACA JUGA:Di Lampura, Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp50 Ribu

Selain itu, Kapolda juga menegaskan pentingnya untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Kapolda Lampung telah mengeluarkan maklumat yang melarang aktivitas seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan, dengan mengacu pada Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dia juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama bulan Ramadhan, seperti balapan liar dan tawuran, yang melanggar berbagai pasal dalam KUHP.

Kapolda menekankan bahwa apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:BPH Migas Dorong Masyarakat Beli BBM Subsidi Pakai QR Code

Imbauan ini disampaikan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung, sehingga masyarakat diharapkan melakukan takbiran di rumah atau di tempat ibadah. (jpc/abd)

Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul:

Warga Lampung Dilarang Nyalakan Petasan pada Malam Takbiran, Diimbau Tak Konvoi Takbir Keliling

Kategori :