JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gelar perkara ini dalam rangka penetapan tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik terlebih dahulu akan memanggil lagi Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan pada Selasa (7/11). Setelah itu dilakukan gelar perkara.
’’Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan. (Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa, 7 November 2023," ucap Ade kepada wartawan, Sabtu (4/11).
Ade menyampaikan, surat pemanggilan kepada Firli telah dikirim sejak dua hari lalu “Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI,” jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.m
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (jpc/c1/rim)