“Untuk cagub dari 38 provinsi ada enam Ketua DPD yang diajukan termasuk di Lampung. Begitu juga termasuk calon bupati dan walikota. DPP melihat potensi. Pada daerah daerah yang terkait antara pemenangan pileg dan pilkada,” jelasnya.
Sesuai dengan arahan Kepala Bappilu, kata dia, ada tiga hal yang wajib disanggupi oleh penerima mandat. Pertama, harus mampu berkoalisi dalam menyongsong pilkada. “Artinya membangun koalisi. Kalaupun kursinya sudah cukup satu perahu, tetap mencari koalisi agar perahu semakin besar. Kemudian yang kedua mencari wakil atau pasangan,” kata dia.
Ketiga, sambungnya, melakukan survei sehingga pasanga yang diajukan memang benar-benar puinya peluang untuk menang.
“Surat tugas ini berlaku tiga bulan sejak 29 Januari 2024 hingga 29 April 2024. Kalau tidak bisa melaksanakan tugas ini, khusus untuk cagub akan ditarik pusat, kalau calon bupati/wali kota akan ditarik oleh DPD,” ujarnya.
Dia mengaku tidak akan mengintervensi siapapun yang mendapat surat tugas tersebut. ’’Saya tidak akan intervensi. Untuk tujuh kabupaten/kota lainnya lagi dipelajari, tetapi paling enggak akan dilihat dari hasil pileg,” pungkasnya. (abd/c1/rim)