JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 sesuai jadwal.
H-7 Idulfitri 2024, yang jatuh pada 4 April 2024, adalah batas terakhir pembayaran THR bagi pekerja dan buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, menyampaikan imbauan tersebut pada Selasa, 2 April 2024. Ida menegaskan bahwa besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan.
Kementerian telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik maupun online.
Layanan online tersedia melalui poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
BACA JUGA:Mudik Lebaran Diskon 20 Persen Tarif JTTS, Catat Tanggalnya!
Kemnaker juga meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
Ida menegaskan bahwa layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024.
Namun, layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap tersedia hingga pasca Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kemnaker berharap agar pengusaha dan pekerja/buruh dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR untuk pembayaran THR Keagamaan tahun ini.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/ 2/ HK.04/ III/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja di Perusahaan, THR keagamaan wajib diberikan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sekretaris Disnaker Lampung, Sifa Aini, menyatakan bahwa SE Gubernur Lampung terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja di Lampung sedang dalam proses persiapan.
"Dasar dari SE Gubernur Lampung adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 tahun 2024," ujarnya pada Jumat, 22 Maret 2024.